Powered By Blogger

Wednesday, February 15, 2017

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas laporan ini.

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pendidikan Pancasila kami yaitu Bapak Drs. H. Nana Sobana., SH. M.AP yang telah membimbing kami dalam pembelajaran mata kuliah pendidikan pancasila ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
Meskipun kami berharap isi dari laporan tentang Pancasila Sebagai Etika Politik kami berharap bebas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar tugas laporan Pancasila Sebagai Etika Politik ini dapat lebih baiklagi.

Akhir kata kami mengucapkan terimakasih, semoga hasil laporan kami ini bermanfaat.


Bandung, 7 Oktober 2016


                                                                                                    Kelompok 4










 Daftar Isi

KATA PENGANTAR.............................................................1
DAFTAR ISI...........................................................................2 PEMBAHASAN.....................................................................3
A
. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK......................3
B
. PENGERTIAN NILAI,NORMA, DAN MORAL.............3-6
C
. ETIKA POLITIK................................................................6-8
DAFTAR PUSTAKA..............................................................9














                                                                              



BAB IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

A. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, moral maupun norma kenegaraan lainnya. Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang
-          Norma Moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat  diukur dari sudut pandang, baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan susila atau tidak susila.
-          Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Pengertian Etika
Definisi Etika
*      Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan-pandangan moral
*      Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti ajaran tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertangung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
*      Pembagian EtikaNilai, Norma dan Moral Etika umum yaitu yang mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
*      Etika Khusus yaitu yang membahas prinsip – prinsip itu di dalam hubungannya dengan plbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus meliputi beberapa hal :
n  Etika Individual yaitu yang membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
n  Etika sosial yaitu yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

B. PENGERTIAN NILAI, NORMA, DAN MORAL
1. Pengertian Nilai
Nilai atau “Value” termasuk bidang kajian Filsafat,  Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
Di dalam Dictionary of sociology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifatatau kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak indah.
*      Nilai, Norma dan Moral Nilai (Value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia ( nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada objek, bukan objek itu sendiri)
*      Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk kemudian mengambil keputusan.
*      Keputusan tersebut merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau ataidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik dan indah atau tidak indah.
2. Heararkhi Nilai
Menurut Max Sceler nilai – nilai yang ada tidak sama tingginya
*      Nilai kenikmatan, dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang lain senang dan tidak senang
*      Nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai yang penting bagi kegidupan manusia ( Misalnya kesehatan, kesegaran jasmani dan kesejahteraan umum)
*      Nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan (Misalnya, keindahan, kebenaran dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat).
Nilai kerohanian , dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai semacam itu terutama terdiri dari nilai pribadi.
Notonagoro membagi nilai menjadi 3, yaitu:
Nilai Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
Nilai Vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat membedakan kegiatan atau aktivitas
Nilai Kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dibagi menjadi 3 :
n  Nilai kebenaran yang bersumber dari akal yaitu ratio, budi dan cipta manusia
n  Nilai keindahan atau estetis yaitu yang bersumber pada unsur perasaan atau esthetis dan rasa manusia
n  Nilai kebaikan atau moral yang bersumber pada unsur kehendak atau Will dan Karsa manusia
n  Nilai religius yaitu yang merupakan nilai ketrohanian tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
Menurut Notonagoro bahwa Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai-nilai material dan nilai vital  merupakan ‘ SISTEMATIKA – HIERARKIS’ dari sila 1 – 5 sebagai tujuan (Damodiharjo,1978).

Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praktis
Berkaitan dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
a) Nilai dasar (Onotologis )
Merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut (yang bersifat universal karena menyangkut hakekat kenyataan obyektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, hakekat manusia). Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakekat Tuhan, maka nilai itu bersifat mutlak karena hakekat Tuhan adalah kuasa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan atau berasal dari Tuhan.
b) Nilai Instrumental
yaitu sebagai pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
c) Nilai praktis
yaitu yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata.
3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
- Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin.
- Norma adalah
- Moral adalah suatu ajaran, wejangan, patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi manusia yang baik. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia.

- Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan
pandangan moral tersebut.
Jadi Korelasinyaatau hubungannya : Nilai merupakan bagian dari norma, norma merupakan ajaran dan moral adalah aplikasi dari moral.
C. ETIKA POLITIK
*      Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dari subyek atau pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral
*      Definisi politik berasal dari  Politics yaitu sebagai alat yang duigunakan untuk mencapai tujuan  atau bermacam-macam kegiatan dalam suatu proses penentuan tujuan dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
*      Definisi politik Policy yang artinya adalah kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka mencapai tujuan. 
2. Dimensi Politik Manusia
a. Manusia sebagai makhluk Individu dan makhluk sosial
Berbagai paham Antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia dari kacamata yang berbeda. Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Sedangkan paham kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang manusia sebagai makhluk sosial saja.
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari. Manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya,  jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodratmanusia hanya bersifat individu atau sosial saja. Manusia memang merupakan makhluk yang bebas. Namun untuk menjamin kebebasannya ia senantiasa memerlukan orang lain. Oleh karena itu manusia tidak mungkin bersifat bebas jikalau ia hanya bersifat totalitas individu atau sosial saja.
b. Dimensi Politik kehidupan Manusia
Dalam kehidupan manusia jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai makhluk individu maupun sosial sulit untuk dilaksanakan, karena terjadinya benturan kepentingan diantara mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anaarkisme dalam masyarakat. Dalam hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut sebagai Negara
*      Pengertian dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental yaitu Pengertian dan kehendak untuk bertindak (inilah yang senantiasa berhadapn dengan tindakan moral manusia).
*      Manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat dari kejadian tertentu, akan tetapi hal itua dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap orang lain. Namun sebalikny jika manusia tidak bermoral maka ia tidak akan perduli dengan orang lain

3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan merlainkan juga sumber moralitas utama dalan hubungannya dengan legitiminasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan.
*      Ketuhanan Yang Maha Esa serta sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah merupakan sumber nilai – nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
*      Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah negara Teokrasi  yang mendasarkan kekuasaan dan penyelenggaraan negara pada ligitiminasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak mendasarkan pada legitiminasi religius melainkan mendasarkan pada legitiminasi hukum dan demokrasi. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan legitiminasi moral. Inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan yang Maha Esa dengan teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitiminasi religius, namun secara moralitas kehiodupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Selain sila pertama, sila kedua juga merupan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dalam kehidupaan negara.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan
-  Asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
- Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legatimasi demokratis)
- Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral)
(Suseno, 1987:115). Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah tujuan dari kehidupan bernegara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan , kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasar atas hukum yang berlaku.
Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisai praksis dalam kehidupan kenegaraan senantisa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongrit dalam pelaksaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, anggota legislatif , maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum, harus meyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijaksanaan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai moral.  Misalnya gaji para Pejabat dan anggota DPR,MPR itu seuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral.























DAFTAR PUSTAKA

Prof. DR. KAELAN, M.S . EDISI 2010. PENDIDIKAN PANCASILA.YOGYAKARTA : PRADIGMA



No comments:

Post a Comment