KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas laporan ini.
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pendidikan Pancasila kami
yaitu Bapak Drs. H. Nana Sobana., SH. M.AP yang telah membimbing kami dalam
pembelajaran mata kuliah pendidikan pancasila ini. Dari sanalah semua
kesuksesan ini berawal,
Meskipun kami
berharap isi dari laporan tentang Pancasila Sebagai Etika Politik kami berharap
bebas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun agar tugas laporan Pancasila Sebagai Etika Politik ini
dapat lebih baiklagi.
Akhir kata kami
mengucapkan terimakasih, semoga hasil laporan kami ini bermanfaat.
Bandung, 7 Oktober 2016
Kelompok 4
Daftar Isi
KATA PENGANTAR.............................................................1
DAFTAR ISI...........................................................................2 PEMBAHASAN.....................................................................3
A. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK......................3
B. PENGERTIAN NILAI,NORMA, DAN MORAL.............3-6
C. ETIKA POLITIK................................................................6-8
DAFTAR PUSTAKA..............................................................9
KATA PENGANTAR.............................................................1
DAFTAR ISI...........................................................................2 PEMBAHASAN.....................................................................3
A. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK......................3
B. PENGERTIAN NILAI,NORMA, DAN MORAL.............3-6
C. ETIKA POLITIK................................................................6-8
DAFTAR PUSTAKA..............................................................9
BAB
IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala
penjabaran norma, baik norma hukum, moral maupun norma kenegaraan lainnya.
Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental
dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang
-
Norma
Moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sudut pandang, baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan susila atau
tidak susila.
-
Norma
hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Pengertian
Etika
Definisi Etika
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran – ajaran dan pandangan-pandangan moral
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti ajaran tertentu, atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertangung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Pembagian EtikaNilai, Norma dan Moral Etika umum yaitu yang mempertanyakan prinsip –
prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Etika Khusus yaitu yang membahas prinsip – prinsip
itu di dalam hubungannya dengan plbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus
meliputi beberapa hal :
n Etika Individual yaitu yang
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
n Etika
sosial yaitu yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain
dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
B. PENGERTIAN NILAI, NORMA, DAN MORAL
1. Pengertian Nilai
Nilai atau “Value” termasuk bidang kajian Filsafat, Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu
tentang nilai-nilai.
Di dalam Dictionary of sociology
and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu
pada hakikatnya adalah sifatatau kualitas yang melekat pada suatu objek itu
sendiri.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau
tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak
indah.
Nilai, Norma dan Moral Nilai (Value) adalah kemampuan yang dipercayai yang
ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia ( nilai pada hakekatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada objek, bukan objek itu sendiri)
Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia
untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk kemudian mengambil
keputusan.
Keputusan tersebut merupakan keputusan nilai yang
dapat menyatakan berguna atau ataidak berguna, benar atau tidak benar, baik
atau tidak baik dan indah atau tidak indah.
2. Heararkhi Nilai
Menurut Max Sceler nilai
– nilai yang ada tidak sama tingginya
Nilai kenikmatan, dalam tingkatan ini terdapat
deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang
lain senang dan tidak senang
Nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai
– nilai yang penting bagi kegidupan manusia ( Misalnya kesehatan, kesegaran
jasmani dan kesejahteraan umum)
Nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai –
nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun
lingkungan (Misalnya, keindahan, kebenaran dan pengetahuan murni yang dicapai
dalam filsafat).
Nilai kerohanian , dalam tingkat ini terdapat
modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai semacam itu terutama
terdiri dari nilai pribadi.
Notonagoro membagi nilai
menjadi 3, yaitu:
Nilai Material yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
Nilai Vital yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat membedakan kegiatan atau
aktivitas
Nilai Kerohanian yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dibagi menjadi 3
:
n Nilai kebenaran yang
bersumber dari akal yaitu ratio, budi dan cipta manusia
n Nilai keindahan atau estetis
yaitu yang bersumber pada unsur perasaan atau esthetis dan rasa manusia
n Nilai kebaikan atau moral
yang bersumber pada unsur kehendak atau Will dan Karsa manusia
n Nilai religius yaitu yang
merupakan nilai ketrohanian tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada
kepercayaan dan keyakinan manusia.
Menurut Notonagoro bahwa Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui adanya
nilai-nilai material dan nilai vital
merupakan ‘ SISTEMATIKA – HIERARKIS’ dari sila 1 – 5 sebagai
tujuan
(Damodiharjo,1978).
Nilai
Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praktis
Berkaitan dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
Berkaitan dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
a) Nilai dasar (Onotologis )
Merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang
terdalam dari nilai-nilai tersebut (yang bersifat universal karena menyangkut
hakekat kenyataan obyektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, hakekat
manusia). Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakekat Tuhan, maka nilai itu
bersifat mutlak karena hakekat Tuhan adalah kuasa prima, sehingga segala
sesuatu diciptakan atau berasal dari Tuhan.
b)
Nilai Instrumental
yaitu sebagai pedoman yang dapat diukur dan diarahkan.
Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka hal itu
akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan
dengan organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu
arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
c)
Nilai praktis
yaitu yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari
nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata.
3.
Hubungan Nilai, Norma dan Moral
-
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan kehidupan
manusia, baik lahir maupun bathin.
-
Norma adalah
- Moral adalah suatu ajaran, wejangan, patokan,
kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak agar manusia menjadi manusia yang baik. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia.
- Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut.
- Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut.
Jadi
Korelasinyaatau
hubungannya : Nilai merupakan bagian dari norma, norma merupakan
ajaran dan moral adalah aplikasi dari moral.
C.
ETIKA
POLITIK
Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dari subyek atau
pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan
bidang pembahasan moral
Definisi
politik berasal dari Politics yaitu
sebagai alat yang duigunakan untuk mencapai tujuan atau bermacam-macam kegiatan dalam suatu proses penentuan tujuan dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Definisi
politik Policy yang artinya adalah kebijaksanaan yang dibuat dalam
rangka mencapai tujuan.
2. Dimensi Politik Manusia
a. Manusia sebagai makhluk Individu dan makhluk sosial
Berbagai paham Antropologi
filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia dari kacamata yang berbeda.
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme memandang
manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap
kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Dasar ontologis ini merupakan dasar
moral politik negara. Sedangkan paham kolektivisme yang merupakan cikal bakal
sosialisme dan komunisme memandang manusia sebagai makhluk sosial saja.
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari. Manusia tidak mungkin
memenuhi segala kebutuhannya, jikalau
mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodratmanusia hanya bersifat
individu atau sosial saja. Manusia memang merupakan makhluk yang bebas. Namun
untuk menjamin kebebasannya ia senantiasa memerlukan orang lain. Oleh karena
itu manusia tidak mungkin bersifat bebas jikalau ia hanya bersifat totalitas
individu atau sosial saja.
b. Dimensi Politik kehidupan Manusia
Dalam kehidupan manusia
jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai makhluk individu maupun sosial
sulit untuk dilaksanakan, karena terjadinya benturan kepentingan diantara
mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anaarkisme dalam
masyarakat. Dalam hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum
yang mampu menjamin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut sebagai Negara
Pengertian dimensi politis manusia ini memiliki dua
segi fundamental yaitu Pengertian dan kehendak untuk bertindak (inilah
yang senantiasa berhadapn dengan tindakan moral manusia).
Manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian
atau akibat dari kejadian tertentu, akan tetapi hal itua dapat dihindarkan
karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap orang lain. Namun
sebalikny jika manusia tidak bermoral maka ia tidak akan perduli dengan orang
lain
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat
negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan
merlainkan juga sumber moralitas utama dalan hubungannya dengan legitiminasi
kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan.
Ketuhanan Yang Maha Esa serta sila kedua Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah merupakan sumber nilai – nilai moral bagi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa bukanlah negara Teokrasi
yang mendasarkan kekuasaan dan penyelenggaraan negara pada
ligitiminasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak mendasarkan pada
legitiminasi religius melainkan mendasarkan pada legitiminasi hukum dan
demokrasi. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan
legitiminasi moral. Inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan yang Maha
Esa dengan teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada
legitiminasi religius, namun secara moralitas kehiodupan negara harus sesuai dengan
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan
bernegara.
Selain sila pertama, sila kedua juga merupan sumber nilai-nilai moralitas
dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu manusia pada hakikatnya
merupakan asas yang bersifat fundamental dalam kehidupaan negara.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar
kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan
- Asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan
sesuai dengan hukum yang berlaku
- Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legatimasi demokratis)
- Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral)
(Suseno, 1987:115). Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki tiga dasar
tersebut.
Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan
legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum,
oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana
terkandung dalam sila V, adalah tujuan dari kehidupan bernegara. Oleh karena
itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan , kekuasaan,
kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasar atas hukum yang berlaku.
Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisai praksis dalam
kehidupan kenegaraan senantisa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang
ikut terlibat secara kongrit dalam pelaksaan pemerintahan negara. Para pejabat
eksekutif, anggota legislatif , maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota
DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum, harus meyadari bahwa selain
legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi
moral. Misalnya suatu kebijaksanaan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai
moral. Misalnya gaji para Pejabat dan
anggota DPR,MPR itu seuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang
sangat menderita belum tentu layak secara moral.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR.
KAELAN, M.S . EDISI 2010. PENDIDIKAN
PANCASILA.YOGYAKARTA : PRADIGMA
No comments:
Post a Comment