Powered By Blogger

Sunday, February 19, 2017

PASAR MODAL

PASAR MODAL

1. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal dapat diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
2. PELAKU DALAM PASAR MODAL
Banyak lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku tersebut yaitu
1.     Badan yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi utama BAPEPAM  adalah melakukan pe ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya,  dan  untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis dalam mengambil keputusan investasi.
2.     Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor, badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a)     Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau mem bayar hutang.
b)     Investor memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension, asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c)     Penjamin emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d)    Perantara perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek, pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e)     Badan pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana  perdagangan dan dalam  menjalannkan perannya kedua bursa tersebut mempunyai kewenangan yang besar.
3.     Pendukung kepastian, kelancaran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung dan wali amanat.

3. JENIS PRODUK PASAR MODAL
Jenis Produk Pasar Modal yaitu :  
•      Saham : Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. . Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

•      Obligasi (Bond)          : Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
·            Derivatif                      : efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut underlying, ada beberapa instrumen derivatif di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
a.   Waran  : Surat hak membeli saham biasa  pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
b.   Right Issue        : Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas.
•      Reksadana       : Sarana investasi bagi investor  yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu.

4. JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1.    Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2.    Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.

5. FUNGSI PASAR MODAL
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar modal sangat penting yaitu :
•      Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator
•      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
•      Mengupayakan liquiditas instrumen
•      Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
•      Menyebarluaskan informasi bursa
•      Menciptakan instrumen dan jasa baru

6 . Keuntungan Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
7.Manfaat Pasar Modal
        Manfaat bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang obligasi, mempunyai hak suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
        Manfaat bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
        Manfaat bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan, membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

8. Risiko dari Pasar Modal
•      Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.
•      Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
•      Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun
•      Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

9. Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain : Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

KESIMPULAN
        Pasar modal merupakan instrument pasar keuangan yang memperjual belikan surat berharga jangka panjang. Dimana  dari setiap hasil transaksi /  kegiatan dipasar modal biasanya mempengaruhi kondisi perekonomian di suatu Negara. Pasar modal memiliki kelebihan, manfaat dan kelemahan . Peran pasar modal pada perekonomian di Indonesia sangatlah penting dan sangat berpengaruk bagi warga Indonesia.
        Pasar modal ini memiliki resiko yang sangat besar, tetapi juga dapat memberikan keuntungan yang besar pula. Resiko tersebut dapat terdiri dari resiko daya beli, resiko business dll.


No comments:

Post a Comment