PASAR MODAL
1.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal dapat diartikan sebagai
sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.
Pengertian pasar
modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu
sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
2. PELAKU DALAM PASAR MODAL
Banyak lembaga yang
kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga
tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar
modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku
tersebut yaitu
1. Badan yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi utama
BAPEPAM adalah melakukan pe ngawasan dan
pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM mempunyaio
wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan mengenai berbagai
hal dalam wilayah yuridiksinya, dan untuk membuat peraturan – peraturan dan
keputusan-keputusan independen untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari
mengeluarkan izin usaha berbagai pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan
menyidik semua pihak. BAPEPAM bertugas untuk memastikan pemberian informasi
yang memadai kepada investor sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di
pasar modal. Informasi yang memadai sangat penting bagi investor sebagai
landasan untuk mengadakan analisis dalam mengambil keputusan investasi.
2. Pihak-pihak yang secara langsung terlibat
dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor, badan pengelola bursa, dan
perantara atau pedagfang efek.
a) Emiten adalah perusahaan yang memperoleh
dana melalui pasar modal dengan menjual sekuritas atau efek kepada masyarakat
luas. Perusahaan memperoleh dana untuk berbagai tujuan seperti mendanai
perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau mem bayar hutang.
b) Investor memainkan peran sentral di pasar
modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar modal sehingga kemajuan suatu pasar
modal sangat tergantung pada peran yang dipakai investor. Investor terdiri atas
investor lembaga (dana pension, asuransi, reksa dana dll) dan investor individu
atau perorangan .
c) Penjamin emisi (underwriter), Perusahaan
yang akan melakukan penawaran public memerlukan jasa underwriter, mulai dari
persiapannya, penentuan harga penawaran hingga pemasarannya. Dalam persiapan
penawaran publik underwriter dapat memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya
ditawarkan, waktu yang tepat untuk melakukan penawaran, lokasi bursa dimana
efek akan diperdagangkan dll
d) Perantara perdagangan efek (pialang atau
broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek. Broker adalah pihak yang
membeli dan menjual efek di bursa atas permintaan investor. Broker tidak
menanggung risiko apapun dengan adanya perubahan harga efek. Risiko dan hak
atas efek seluruhnya ada pada pihak in vestor sendiri. Dealer melakukan jual
beli efek atas namanya sendiri. Risiko perubahan harga ditanggung oleh dealer.
Sedangkan perusahaan efek adalah perusahaan yang aktivitasnya mencakup
p;enjaminan emisi, perantara efek, pedagang efek, dan pengelola dana investasi
dipasar modal. Perusahaan yang memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek
tidak tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e) Badan pengelola bursa. Badan inI
bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan bursa. Dua badan pengelola
bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang beroprasi sebagai lembaga
yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan sebagai fasilitator yang
menyediakan semua sarana perdagangan dan
dalam menjalannkan perannya kedua bursa
tersebut mempunyai kewenangan yang besar.
3. Pendukung kepastian, kelancaran, dan
ketertiban pasar modal seperti custodian sentral efek Indonesia (KSEI) dan
kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung dan wali amanat.
3. JENIS PRODUK PASAR MODAL
Jenis Produk Pasar
Modal yaitu :
• Saham :
Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
Manfaat yang
diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Dividen
Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. . Jika seorang
pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham
tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham
tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak
mendapatkan dividen.
dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
• Obligasi (Bond) : Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit
obligasi
·
Derivatif : efek yang diturunkan dari
instrumen efek lain yang disebut underlying, ada beberapa instrumen derivatif
di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
a. Waran
: Surat hak membeli saham biasa
pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
b. Right Issue :
Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas.
• Reksadana
: Sarana investasi bagi
investor yang mempunyai kemampuan
terbatas dari sisi dana dan waktu.
4. JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan
fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar
sekunder.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana
adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar,
jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat,
yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler
adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau
over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh BAPEPAM.
5. FUNGSI PASAR MODAL
Dalam perekonomian
suatu Negara, peran pasar modal sangat penting yaitu :
• Menyediakan semua sarana perdagangan
efek/fasilitator
• Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
• Mengupayakan liquiditas instrumen
• Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa
yang akan merugikan pihak lain
• Menyebarluaskan informasi bursa
• Menciptakan instrumen dan jasa baru
6 . Keuntungan Pasar Modal
Menyediakan sumber
pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
7.Manfaat Pasar Modal
Manfaat
bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain
jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang obligasi,
mempunyai hak suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah mengganti instrumen
investasi
Manfaat
bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih
fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban
yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan,
membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah
dalam menciptakan kesempatan kerja
8. Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan
dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya
kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten
membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang
naik, biasanya akan menyebabkan nilai
saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat
berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
9. Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian,
Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain : Mekanisme pasar modal yang
cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya, saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil,
maka harga saham ikut terpengaruh.
KESIMPULAN
Pasar
modal merupakan instrument pasar keuangan yang memperjual belikan surat
berharga jangka panjang. Dimana dari
setiap hasil transaksi / kegiatan
dipasar modal biasanya mempengaruhi kondisi perekonomian di suatu Negara. Pasar
modal memiliki kelebihan, manfaat dan kelemahan . Peran pasar modal pada
perekonomian di Indonesia sangatlah penting dan sangat berpengaruk bagi warga
Indonesia.
Pasar
modal ini memiliki resiko yang sangat besar, tetapi juga dapat memberikan
keuntungan yang besar pula. Resiko tersebut dapat terdiri dari resiko daya
beli, resiko business dll.
No comments:
Post a Comment